Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi mengatur
sistem penerimaan mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk
Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri (PTKKN). Pada UU Nomor 12 Tahun 2012
Pasal 73 ayat (1) disebutkan bahwa “Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN untuk
setiap program studi dapat dilakukan melalui pola penerimaan mahasiswa secara
nasional dan bentuk lain”. Pada ayat (2) disebutkan bahwa “pemerintah
menanggung biaya calon mahasiswa yang akan mengikuti pola penerimaan mahasiswa
baru secara nasional”.
Sejak tahun 2019 PTKKN pada Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen telah melaksanakan Seleksi Nasional Penerimaan
Mahasiswa Baru PTKKN (Selnas PTKKN) sebagai bagian dari proses seleksi
mahasiswa untuk masuk ke berbagai program studi sarjana di lingkungan PTKKN.
Pada tahun akademik 2020, jalur seleksi ini tetap dipertahankan, ditambah
dengan jalur seleksi bakat dan minat berbasis portofolio. Pada tahun 2020, dua
jalur tersebut berhasil dilaksanakan secara online. Pada tahun 2020 juga
berhasil diselenggarakan jalur seleksi nasional berdasarkan program nasional Kita
Cinta Papua (KCP).
Pada tahun 2020, baik jalur Seleksi Nasional Bakat Minat (Selnas Bakat Minat) yang berbasis portofolio sebagai jalur tahap pertama maupun
Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (Selnas PMB) yang berbasis ujian
tulis sebagai tahap kedua, maupun jalur seleksi nasional berdasarkan program nasional
Kita Cinta Papua (KCP) berbasis afirmasi dan jalur seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing
PTKKN pada tahap terakhir. Pada tahun 2020 Selnas Bakat Minat berbasis portofilo,
Selnas PMB PTKKN berbasis ujian tulis online serta jalur seleksi nasional
berdasarkan program nasional Kita Cinta Papua (KCP) berbasis afirmasi merupakan
pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional yang diikuti oleh seluruh PTKKN.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Pasal 73 ayat (1) di atas, maka sejak tahun 2019 penerimaan mahasiswa baru
untuk setiap program studi pada PTKKN dilakukan melalui pola penerimaan mahasiswa secara
nasional melalui jalur Selnas Bakat Minat berbasis portofilo, Selnas PMB PTKKN berbasis ujian
tulis online serta jalur seleksi nasional berdasarkan program nasional
Kita Cinta Papua (KCP) berbasis afirmasi dimaksudkan untuk merekrut mahasiswa baru secara nasional
tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, bangsa, kedudukan sosial,
tingkat kemampuan ekonomi dan penyandang disabilitas. Khusus untuk jalur
penerimaan mahasiswa baru melalui Selnas Bakat
Minat merupakan program prioritas pemerintah yang didasarkan pada Instruksi
Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang mengamanatkan agar Kartu Indonesia Pintar
(KIP) diberikan kepada anak-anak yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun dari
keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sebagai identitas untuk mendapatkan manfaat PIP (Program Indonesia Pintar).
Sementara jalur seleksi nasional berdasarkan program nasional Kita
Cinta Papua (KCP) berbasis afirmasi di mana Ditjen Bimas Kristen sebagai
leading sector Kementerian Agama.
Panitia pelaksana baik untuk Selnas Bakat Minat, Selnas PMB PTKKN maupun
jalur seleksi nasional berdasarkan program nasional Kita Cinta Papua (KCP) pada
PTKKN ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Sejak
2019 hingga 2020, IAKN Manado ditunjuk sebagai panitia pusat baik jalur Seleksi Nasional Bakat Minat (Selnas Bakat Minat)
yang berbasis portofolio sebagai jalur tahap pertama maupun Seleksi Nasional
Penerimaan Mahasiswa Baru (Selnas PMB) yang berbasis ujian tulis sebagai jalur
tahap kedua. Sementara jalur seleksi nasional berdasarkan program
nasional Kita Cinta Papua (KCP) dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bimas
Kristen sebagai leading sector di lingkungan Kementerian Agama RI. Sumber biaya
penyelenggaraan
Selnas PMB PTKKN dibebankan kepada DIPA Ditjen Bimas Kristen, DIPA PTKKN, dan
peserta seleksi. Pelaksanaan Selnas PTKKN secara nasional yang diikuti oleh
seluruh PTKKN yang dijalankan di atas prinsip adil, transparan, dan tidak
diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi akademik yang tinggi dari
calon mahasiswa dan kebutuhan khusus peserta didik PTKKN, baik dari segi fisik maupun mental. Pada
tahun 2021, bagi peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus pada empat jalur
Selnas PTKKN hingga jalur Seleksi Mandiri dari keluarga pra-sejahtera dan
memiliki prestasi akademik dan non-akademik yang tinggi dapat mengikuti seleksi
program beasiswa
Kartu PIP baru dan beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).
Persyaratan untuk diterima melalui jalur Selnas Bakat Minat berbasis portofolio, jalur Selnas PMB PTKKN berbasis ujian tulis, maupun jalur seleksi nasional berdasarkan program nasional Kita Cinta Papua (KCP) secara afirmasi, antara lain, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan Pasal 30 ayat (6) disebutkan yakni bahwa “untuk dapat diterima sebagai mahasiswa pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK) seseorang harus berijazah SMA atau yang sederajat”. Mereka yang diterima sebagai mahasiswa baru pada PTKKN dimaksudkan untuk menerima pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. PTKKN sebagai pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
Tahun 2024 ini, jalur pelaksanaan Seleksi Nasional PMB PTKKN sama dengan tahun 2022 dan 2023 yang terdiri dari 4 jalur penerimaan yakni, Jalur Undangan berbasis Kerjasama, jalur Minat Bakat berbasis Portofolio, Jalur Ujian Tulis Online dan Jalur Papua Bangga.
Persyaratan untuk diterima melalui 4 jalur seperti yang sudah disebutkan di atas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan Pasal 30 ayat (6) disebutkan yakni bahwa "untuk dapat diterima sebagai mahasiswa pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK) seseorang harus berijazah SMA atau yang sederajat". Mereka yang diterima sebagai mahasiswa baru pada PIKKN dimaksudkan untuk menerima pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. PTKKN sebagai pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
Peraturan Menteri
Agama Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012
tentang Pendidikan Keagamaan Kristen Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa
penyelenggaraan pendidikan Keagamaan Kristen bertujuan untuk: (1) mempersiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan
nilainilai ajaran agama Kristen dan/atau menjadi ahli ilmu agama Kristen. (2) membentuk
peserta didik yang memahami dan mengamaikan nilai-nilai ajaran agama Kristen
dan/atau menjadi ahli ilmu agama Kristen yang berwawasan luas, kritis, kreatif,
inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia.