A. Seleksi Nasional Jalur Undangan
Seleksi Nasional jalur undangan merupakan jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru PTKKN berbasis kerjasama. Jalur seleksi nasional ini dirancang
untuk:
1. Menjaring Peserta Penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Menjalin kerjasama antara kepala SMA/SMK/SMTK/SMAK atau yang sederajat;
b. PTKKN mengirimkan undangan kepada kepala SMA/SMK/SMTK/SMAK atau yang sederajat yang bekerjasama dengan PTKKN;
c. Kepala SMA/SMK/SMTK/SMAK atau yang sederajat mengusulkan langsung secara resmi daftar calon kepada PTKKN.
2. Kriteria jalur undangan jalur KIP, antara lain:
a. Calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang tinggi (Ranking 1 - 5 tingkat sekolah atau nilai rerata lebih dari 80), atau
b. Calon mahasiswa yang memiliki prestasi non-akademik yang tinggi (tingkat sekolah, Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional, Internasional);
c. Calon mahasiswa dari keluarga miskin pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan penerima Program Indonesia Pintar (PIP); atau
Surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/ Lurah/ Kepala Desa/ Ketua RT/ Ketua RW.
3. Kriteria jalur undangan jalur Non-KIP, antara lain:
a. Calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang tinggi (Ranking 1 - 5 tingkat sekolah atau nilai rerata lebih dari 80), atau
b. Calon mahasiswa yang memiliki prestasi non-akademik yang tinggi (tingkat sekoiah, Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional, Internasional).
B. Kuota
Kuota untuk jalur undangan secara khusus di alokasikan sebesar 10% dari total penerima KIP Kuliah pada masing-masing institusi PTKKN.
C. Dokumen Jalur Seleksi Undangan
Dokumen Jalur Seleksi Undangan yang harus disiapkan untuk diunggah secara oniine dalam bentuk file jpg atau pdf maksimal 500 kb pada
aplikasi http://selnas.ptkkn.ac.id adalah sebagai berikut:
1. Surat Rekomendasi Kepala Sekolah (SMA/SMK/SMTK/SMAK atau yang sederajat). Untuk format surat rekomendasi disesuaikan dengan format
dari asal sekolah pendaftar masing-masing;
2. KIP atau KKS atau surat keterangan tidak mampu;
3. Bukti bayar pendaftaran bagi pendaftar non KIP;
4. Raport semester t hingga semester 5, rangking 1 sampai dengan 5 atau nilai rerata diatas 80 yang sudah di scan;
5. Sertifikasi prestasi akademik dan non akademik.
Dalam hal peserta menemui kesulitan dalam mengunggah seluruh portofolio secara online, peserta dapat menghubungi nomor kontak panitia
pusat dan panitia lokal untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
D. Prosedur Pendaftaran
1. Sekolah calon peserta jalur seleksi ini mendaftar untuk mendapat nomor Virtual Account, Personal Identification Number (PIN), serta
informasi nominal yang harus dibayarkan serta tata cara pembayarannya;
2. Calon peserta seleksi melakukan pembayaran di BRI atau chanel pembayaran lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran langsung melalui teller dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BRI dengan menunjukkan atau memasukkan Nomor SIP;
b. Pembayaran melalui transfer dapat dilakukan melalui ATM, Internet Banking, Mobile Banking dengan menggunakan Virtual Account BRI;
c. Pembayaran melalui Kantor Pos manapun di seluruh Indonesia yang mendukung transfer antar Bank dengan menunjukkan nomor SIP
sebagai nomor virtuall account BRI, atau bank lainnya dengan konsekuensi terdapat biaya tambahan;
3. Peserta mendapat bukti pembayaran. Biaya seleksi yang sudah dibayar tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun;
4. Setelah melakukan pembayaran, peserta melanjutkan pendaftaran secara online di http://selnas.ptkkn.ac.id dengan memasukkan nomor SIP
dan PIN untuk memilih program studi. Informasi lebih lanjut tentang jalur ini dengan melihat informasi di website http://selnas.ptkkn.ac.id;
5. Peserta dapat memilih dua program studi pada PTKKN pilihan pertama dan pada PTKKN pilihan kedua;
6. Mengunggah seluruh dokumen yang telah diisi secara online di http://selnas.ptkkn.ac.id;
7. Peserta cetak kartu pendaftaran;
8. Peserta calon penerima KIP dibebaskan dari seluruh biaya seleksi pada jalur ini.
E. Persyaratan
1. Lulus dari SMA/SMK/SMTK/SMAK atau yang sederajat dan memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Agama atau dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan atau dari Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal pada 2 (dua) tahun sebelum tahun
seleksi. Bagi peserta yang lulus pada rentang 2 (dua) tahun sebelum tahun seleksi, telah memiliki ijazah. Sementara peserta yang lulus pada
tahun berjalan harus melampirkan Surat Rekomendasi dari Kepala SMA/SMK/SMTK/SMAK/Sederajat yang dilengkapi dengan pas foto terbaru
ukuran 4x6 berwarna dan dibubuhi stempel lembaga yang bersangkutan;
2. ljazah maupun Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah akan divalidasi pada saat pendaftaran atau sebelum pelaksanaan ujian.
F. Zonasi
Penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru jalur Selnas Jalur Undangan berbasis Kerjasama pada PTKKN dikelola secara tersistem dan
terpusat, namun dalam pelaksanaanya dibantu oleh panitia lokal yang diatur dengan zonasi sebagai berikut:
1. Zona 1 : Tarutung (TRT)
2. Zona 2 : Manado (MND)
3. Zona 3 : Ambon (AMQ)
4. Zona 4 : Kupang (KPG)
5. Zona 5 : Toraja (TRJ)
6. Zona 6 : Palangka Raya (PR)
7. Zona 7 : Sentani (SNT)
G. Kode Nomor Pendaftaran
Setiap peserta penerimaan mahasiswa baru jalur Selnas Undangan berbasis kerjasama pada pada PTKKN akan diterbitkan nomor peserta unik
dengan kode tertentu yang bersifat unik. Misalnya: Jalur_Seleksi - Nomor_Urut_PTKKN - Singkatan_Nama_Prodi - Tahun_Penyelenggaraan -
Nomor_Urut_Pendaftar. Contoh: IAKN Tarutung Prodi Teologi: 1-1-TRTTEO-2024/2025-1.
H. Jadwal Kegiatan
1. Pendaftaran : 4 Maret s.d. 1 April 2024
2. Pengumuman Kelulusan : 12 April 2024
3. Pendaftaran Ulang : 15 s.d. 19 April 2024
I. Kelulusan
Peserta yang mengikuti seluruh prosedur memiliki hak untuk mendapatkan status lulus atau tidak lulus pada akhir seleksi.
J. Pengumuman Kelulusan
1. Peserta yang telah mendaftar dan mengunggah portofolio akan diumumkan secara terbuka melalui website pada laman
2. Pengumuman kelulusan juga akan dilakukan melalui Papan Informasi Seleksi pada masing-masing PTKKN;
3. Pengumuman kelulusan baik di dalam website maupun di dalam papan pengumuman mencantumkan: jalur seleksi, Nama PTKKN, nomor
peserta, nama, pilihan program studi dan keterangan beasiswa.
K. Daftar Ulang
1. Peserta yang dinyatakan lulus dipersilahkan mendaftar ulang pada periode yang ditentukan dalam jadwal;
2. Peserta yang dinyatakan lulus namun tidak mendaftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri;
3. Panitia seleksi menyediakan calon mahasiswa yang diterima sebagai cadangan untuk mempertahankan kuota, sekaligus mengantisipasi
peserta yang dinyatakan lulus namun tidak mendaftar ulang;
4. Peserta yang dinyatakan lulus mendaftar ulang ke masing-masing PTKKN;
5. Syarat-syarat pendaftaran ulang adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan/meng-upload tanda lulus;
b. Melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai dari kategori 1 sampai 4;
c. Bagi peserta KIP dibebaskan dari pembayaran UKT namun harus mengupload surat keterangan penerima beasiswa yang dikeluarkan dari
bagian akademik;
6. Alur Pendaftaran Ulang adalah sebagai berikut:
7. Peserta yang telah melakukan pendaftaran ulang akan divalidasi dan diverifikasi oleh panitia lokal pada masing-masing PTKKN.
Supported By - CV. FR-SYSTEM