A. PRINSIP
1. Luas dan terjangkau;
2. Efektif dan efisien;
3. Transparan dan akuntabel;
4. Mempermudah dan mempercepat pencapaian kinerja;
5. Terukur dan akuntabel.
B. KETENTUAN PROGRAM STUDI
1. Memiliki izin penyelenggaraan yang masih berlaku;
2. Memiliki kode program studi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
3. Memiliki status akreditasi program studi (kecuali program studi baru).